Twitter

Tampilkan postingan dengan label Berita. Tampilkan semua postingan


 Rabu, 08 Mei 2013, 07:35 WIB.
REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Seorang pelajar tingkat sekolah dasar (SD) di Kampung Karikil RT 01 RW 07 Desa Cikurutu, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, tidak bisa mengikuti ujian nasional (UN).
Pelajar tersebut terluka setelah digigit anjing penjaga perusahaan peternakan saat akan berangkat ke sekolah, Selasa (7/5). Pelajar bernama Sandi Hasanudin ini merupakan siswa SD Negeri Pacing, Kecamatan Cireunghas.
Sandi kini telah mendapatkan perawatan medis di RSUD R. Syamsudin SH, Kota Sukabumi. Ibu kandung Sandi, Enjeh Nurlaela (42 tahun) mengetahui anaknya digigit anjing dari informasi yang disampaikan kepala sekolah.
Enjeh mengatakan anaknya memang setiap hari berjalan kaki ke sekolah dan melintasi lokasi peternakan sapi. Ke depan, ia berharap adanya kebijakan dari sekolah agar anaknya bisa mengikuti UN setelah proses pengobatan selesai.

Oleh : Hanif nasution
SUKABUMI, FOKUSjabar.com: Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, Adjo Sarjono,  meminta masyarakat untuk mempertimbangkan pengajuan penggabungan Sukaraja, Sukalarang, Kebonpedes dan Cireunghas (Susukecir) ke Kota Sukabumi. “Saya kira masyarakat Susukecir harus bersabar,”ujarnya usai Lokakarya Penumbuhan Jejaring Usaha Pertanian, Perikanan dan Kehutanan di salah satu hotel di kawasan Salabintana, Sukabumi, Rabu (27/11).
Ilustrasi
Ilustrasi
Pernyataan tersebut lanjut dia, bukan berarti menolak penggabungan empat kecamatan yang berada di wilayah Barat Kabupaten Sukabumi itu. Namun semata-mata demi  memuluskan proses pembentukan Daerah Otonomi Baru Kabupaten Sukabumi Utara (DOB-KSU) yang telah direncanakan jauh sebelumnya.
“Pembahasan DOB-KSU sudah masuk DPR RI, jangan sampai mentah lagi karena adanya usulan  Susukecir,” jelasnya.
Dia mengatakan, pemekaran sudah menjadi keputusan politik, sehingga tidak mungkin dibatalkan.”Masa dengan adanya usulan penggabungan, keputusan usulan DOB-KSU ditarik kembali,”katanya.
Adjo mengatakan, seharusnya pengajuan penggabungan berbarengan dengan DOB-KSU pada saat pengajuan pemekaran Kabupaten Sukabumi pada tahun 2000. “Pada saat pengajuan pemekaran empat kecamatan itu termasuk dalam 21 kecamatan yang akan masuk dalam DOB-KSU. Tidak ada yang menolak,”ujarnya.
Namun, kata Adjo, kalau pun ingin dipaksakan, masih ada peluang. Usulan bisa dilayangkan sebelum masuk RUU. “Ketika nanti Kemendagri meninjau Sukabumi diusulkan agar Undang-undang DOB-KSU disatukan dengan penggabungan Susukecir, tidak masalah,” katanya.(Adr)

                                         Gantung Diri BW
SUKABUMI (Pos Kota) – Dede Dirman alias Kadir, nekat mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. Pria berusia 27 tahun ini ditemukan tewas tergantung di pohon durian di sebuah pemakaman umum di Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Jumat (17/5).
Belum diketahui motif Dede melakukan gandir. Kasus ini tengah dalam penyelidikan kepolisian setempat.
Jasad Dede diketahui oleh warga yang berziarah ke pemakaman. Namun, mereka terkejut melihat seorang laki-laki tewas tergantung menggunakan tali plastik berwarna orange. Saat ditemukan, Dede mengenakan kaos omblong putih, celana dalam hitam, jaket hitam bergaris putih serta celana hitam bergaris-garis.
Awalnya, warga tak mengetahui identitas Dede. Para peziarah tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cireunghas. Terungkapnya identitas Dede setelah keluarganya memastikan bahwa pria yang gandir itu adalah keluarganya.
Tak berapa lama, polisi langsung terjun melakukan olah TKP dan mengevakuasi Dede ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Kepala Polsek Cireunghas Ipda Ma”ruf menjelaskan korban sudah dilakukan visum. Namun, karena keluarga menolak untuk diautopsi, jasad Dede langsung dibawa ke rumah dukan dan langsung disemayamkan. Hanya saja, Ma’ruf tak menjelaskan mengenai motif Dede melakukan gandir.
“Untuk memastikan motifnya, kami masih melakukan penyelidikan,” tegasnya. (sule/d)


                                       

PALABUHANRATU ONLINE -  Kerusakan badan jalan di jalur timur yang menghubungkan Sukaraja dan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi sudah bertahun-tahun tidak ditangani dengan serius. Hampir tiap tahun, Pemkab Sukabumi mengucurkan anggaran untuk menambal bagian-bagian yang berlobang pada jalur ini, namun setelah diguyur hujan, lobang-lobang tersebut muncul kembali. Perbaikan yang dilakukan hanyalah menambal bagian jalan dengan lapisan pasir dan aspal curah. Pengguna jalan jalur timur tidak dapat menikmati hasil dari pekerjaan perbaikan tersebut karena dalam waktu yang relatif singkat lapisan penambal terkelupas terbawa aliran air hujan. Saya selalu tersiksa setiap kali menempuh perjalanan dari Sukaraja ke Gegerbitung. Beberapa waktu lalu saya mengalami patah velk saat sepeda motor saya masuk ke dalam lubang, kata Ujang Sogeng, warga Kampung Legoknyenang, Desa Pasirhalang, Kecamatan Sukaraja, Rabu (25/5). Di sepanjang jalur dari Sukaraja sampai Polsek Cireunghas, kerusakan badan jalan menyebar di beberapa titik. Ironisnya, kerusakan paling parah terdapat di tiga lokasi yang kebetulan titiknya persis di depan rumah para kader partai politik. Dari arah Sukaraja, kerusakan parah terdapat di Pasirkambing persis di depan rumah kader PPP Tomy Ardi. Setelah itu, jalan bergelombang terlihat di Gandasoli, Desa Cipurut, Kecamatan Cireunghas yang letaknya di depan rumah kader Partai Golkar Ahmad Dhani. Selanjutnya, lubang-lubang bermunculan di Kampung Gununggoong persis di depan rumah kader PKS Barlian Hadi. Tentunya bapak-bapak kader partai politik itu sudah mengusulkan perbaikan jalan Sukaraja-Gegerbitung, tapi kenapa pemerintah tetap membiarkan kerusakan jalan tersebut, ujar Sogeng. Di antara tiga titik itu, kerusakan jalan berupa lubang dan aspal bergelombang terdapat di berbagai lokasi antara lain Cipari yang tingkat kerusakannya paling parah, Cibenteng, dan di depan Kantor Kecamatan Cireunghas. Begitu juga selepas Polsek Cireunghas sampai Gegerbitung, daftar titik-titik yang kondisinya berlubang dan bergelombang masih panjang. Badan jalan sepanjang 50 meter di depan Kantor Kecamatan Cireunghas, selain rusak juga kerap terendam banjir. Hampir tiap tahun, Pemkab Sukabumi memperbaiki jalur sepanjang 50 meter itu. Namun hasil pekerjaannya tidak dapat bertahan lama, jalur tersebut rusak lagi karena sering menjadi titik penampungan air hujan.


Diposting oleh : yono
tour
Sukabumi TVBERITA.com - Jajaran Polsek Cireunghas Polresta Sukabumi berhasil menciduk Dua pelaku aksi perampasan di dalam angkutan umum Kota Sukabumi Para pelaku dalam melancarkan aksinya berpura-pura sebagai sopir angkutan. Kemudian setelah mendapatkan mangsanya para pelaku melancarkan merampas semua harta benda milik penumpang dan kemudian diturunkan di tengah perjalanan.
Atas perbuatannya para pelaku saat ini diamankan di Mapolsek Cirenghas dan dijerat pasal 363 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Aksi kejahatan didalam angkutan umum kini terjadi wilayah hukum Sukabumi. Iman Windia (21) warga Kampung Cipiit Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi merupakan korban kejahatan dari aksi dua pelaku yaitu AP alisa Tekel warga kampung Bojong Loa Desa Sukamantri dan IMR warga Kampung Ciraden Desa Cisaat kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi yang berkedok sebagi sopir angkutan.
“ Terungkapnya aksi perampokan di sebuah angkutan umum ini awalnya ada laporan dari korban yaitu seorang pemuda, Iman Windia (21) warga Kampung Cipiit Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.Karena korban sempat diancam akan dibunuh dan di buang ke sungai oleh para pelaku yang merupakan sopir angkot dan temannya.Kemudian Dengan adanya ancaman itu akhirnya korban menyerahkan uang Rp200 ribu dan pakaian, '' kata Kepala Polsek Cireunghas, Ipda Ma'ruf kepada para wartawan di Mapolsek Cireunghas.
Dikatakan Ma'ruf berdasarkan laporan dan nomor polisi angkot yang dicatat korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan jelang bebrapa hari kemudian angkot yang diduga digunakan kejahatan berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Cisaat.
'' Para pelaku dan Angkotnya saat ini sudah kami amankan, namun pada saat kami menemukan angkutan tersebut saat itu bukan para pelaku. Kemudian petugaspun melanjutkan penyelidikan.hingga akhirnya para pelaku berhasil diciduk di dua tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Cisaat, tandasnya (DD/WP)

Oleh: Budiyanto
Pakuan - Jumat, 30 November 2012 | 17:57 WIB

Pelaku kejahatn di angkot - inilah.com/Budiyanto 
INILAH.COM, Sukabumi - Tindak kejahatan di atas angkutan kota (angkot) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Korbannya seorang pemuda, Iman Windia (21) warga Kampung Cipiit Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

Pegawai editing film di salah satu production house (PH) di Jakarta itu sempat diancam akan dibunuh dan dibuang ke sungai oleh para pelaku. Dengan adanya ancaman itu akhirnya korban menyerahkan uang Rp200 ribu dan pakaian.

Beruntung pelaku akhirnya diringkus Polsek Cireunghas di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Masing-masing AP alias Tekel alias Unyil (19) warga Desa Sukamantri yang kala itu menjadi sopir angkot dan rekannya, IMR alias Bawan (20) warga Desa Cisaat.

Selain meringkus dua pelaku, polisi juga menyita satu unit angkot warna hijau jurusan Sukabumi-Cisaat bernomor polisi F 1979 TA. Kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik dan ditahan di Markas Polsek Cireunghas.

"Pengungkapan para pelaku kejahatan di atas angkot ini berawal dari laporan korbannya setelah dirampas. Juga korban mengingat nomor polisi angkotnya," kata Kepala Polsek Cireunghas, Ipda Ma'ruf kepada para wartawan di Mapolsek Cireunghas, Jumat (30/11/2012).

Menurut Ma'ruf, berdasarkan laporan dan nomor polisi angkot yang dicatat korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berikutnya, angkot yang diduga digunakan kejahatan berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Cisaat.

"Angkotnya sudah kami temukan, namun saat itu sopirnya bukan pelaku. Penyelidikan pun terus dilanjutkan hingga akhirnya dua pelaku berhasil kami ringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Cisaat," ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Ma'ruf, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Sementara itu, korban kejahatan di atas angkot, Iman Windia menuturkan peristiwa itu berawal saat dia pulang dari Jakarta menuju kampung halamannya di Cireunghas. Saat di Kota Sukabumi, tepatnya di sekitar Capitol Plaza ditawari angkot warna hijau untuk mengantarkannya.

"Saat itu memang malam hari dan tidak ada angkot, akhirnya saya mau saja dan kebetulan ada dua penumpang lainnya ke arah Sukaraja. Namun dua penumpang itu turun di Sukaraja, dan saat itu juga sebenarnya saya mau turun, cuma dilarang karena khawatir banyak orang jahat," tutur Iman kepada para wartawan.

Selanjutnya, kata Iman, sopir dan temannya itu mau mengantarkan ke wilayah Cireunghas. Namun di pertengahan jalan kedua orang itu mengancam dirinya bila tidak membayar sebesar Rp75 ribu. Bahkan mengancam akan membunuh dan menceburkan dirinya ke sungai.

"Saya juga takut, dia pun merampas dompet dan baju saya yang ada di tas. Lalu saya diturunkan di Kampung Cikupa Cireunghas, namun saya sempat mengingat pelat nomor angkotanya dan melapor ke Polsek Cireunghas," imbuhnya.[jul]

"Dalam kasus ini kita melihat ada kesalahan dipihak anggota kita, selain masyarakat."

ddd
Jum'at, 11 November 2011, 23:45 Aries Setiawan
ilustrasi bentrok

VIVAnews - Kapolsek Sektor Cireunghas, Sukabumi dimutasi. Selain Kapolsek, tiga anggota Polsek Cireunghas juga mengalami hal serupa.

Pemutasian ini merupakan buntut dari bentrok warga kampung Bencoy, Cirenghas dengan anggota Polsek Cirenghas, Polresta Sukabumi pada 28 Agustus 2011 lalu.

“Dalam kasus ini kita melihat ada kesalahan dipihak anggota kita selain masyarakat. Untuk itu kita telah mengeluarkan sanksi adminstrasi berupa mutasi," kata Kapolresta Sukabumi, AKP Witnu Urip Laksana kepada VIVAnews.com, Jumat 11 November 2011.

Dari pihak masyarakat, kata Witnu, pihaknya juga sudah memeriksa 3 orang tersangka yang diduga sebagai provokator dalam pengerusakan satu unit mobil patroli milik Polsek Cirenghas.

“Kita tidak menahan mereka karena mendapatkan jaminan dari para tokoh masyarakat setempat. Para tersangka sangat koperatif bila dibutuhkan keterangannya,” ungkap Witnu.

Para tokoh masyarakat sepakat membiayai perbaikan satu unit mobil patroli milik Polsek Cirenghas yang dirusak massa itu. “Ini hasil musyawarah tanpa ada tekanan dan kita tidak meminta pada masyarakat. Ini kesadaran dari masyarakat. Kita berterimakasih,” katanya.

Peristiwa pengrusakan mobil polisi tersebut dipicu pelarangan terhadap masyarakat yang ingin menyalakan meriam lodong. Meriam lodong sendiri merupakan tradisi tahunan masyarakat setempat.

Tradisi yang dilakukan menjelang Idul Fitri itu dilaporkan oleh beberapa warga ke Polsek Cireunghas. Sebagian warga ini merasa terganggu dengan suara meriam lodong yang cukup keras sekitar pukul 14.30 WIB.

Setelah menerima laporan tersebut, polisi setempat langsung datang ke lokasi dan menggergaji meriam lodong. Hal ini yang membuat warga tersinggung.

Ratusan warga langsung melakukan penghadangan dan merusak sebuah mobil patroli polisi. Warga langsung merusak dan melempari batu mobil polisi tersebut. Mobil sempat digulingkan warga keparit samping rel dan hampir dibakar warga.

Tiga anggota polisi yang berada dikendaraan berhasil melarikan diri. Untuk meredam massa, Poresta Sukabumi menurunkan kekuatan dua SSK untuk berjaga jaga.

Laporan: Eka Permadhi | Sukabumi



                                           


Oleh: Budiyanto
Rabu, 14 November 2012, 22:40 WIB
INILAH.COM, Sukabumi - Malam ini, sejumlah penjaga peternakan kambing di Kampung Jeungjing Desa Cikurutug Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi berjaga-jaga. Hal ini dilakukan menyusul diterkamnya sejumlah empat ekor kambing milik peternakan itu sepanjang tiga hari terakhir ini.

Diantara mereka pun membuat jerat untuk menjebak satwa langka yang dilindungi tersebut. "Pak Dopir dan penjaga lainnya sedang berada di kandang untuk berjaga-jaga. Dan juga sedang membuat jebakan untuk menjerat Macan," kata istri Dohir, Imas saat dihubungi INILAH.COM, Rabu (14/11/2012).

Menurut Imas, belum lama ini sekitar pukul 19.00 WIB pihaknya kedatangan beberapa petugas diantaranya dari anggota Polsek Cireunghas Polres Sukabumi Kota dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat Resort Sukabumi.

"Tadi ada polisi lagi kesini dan dari kehutanan, tapi sekarang sudah pulang lagi. Mereka mengatakan, Macan Tutul itu binatang dilindungi, dan jangan sampai dibunuh. Karena mereka besok akan kembali lagi ke sini," ujarnya.

Imas menuturkan, di peternakan yang dijaga bersama suaminya, Dopir dan empat orang lainnya sejak Minggu lalu sudah ada tiga ekor kambing yang diterkam dan satu ekor luka gigitan pada bagian lututnya. Dua ekor kambing jenis Kepala Hitam yang harga satu ekornya mencapai Rp5 juta dan satu ekor kambing jenis Etawa dengan harga Rp2 juta per ekor.

"Di sini ada kambing dan sapi, tapi yang diserang Macan hanya kambing. Sapi perah jumlahnya ada 25 ekor dan kambing ada 90 ekor. Saya khawatir ada serangan lagi, untuk yang tiga ekor saja sudah rugi sekitar Rp12 juta," tutur Imas yang mengaku sebagai bagian keuangan.

Ditambahkan Imas, peternakan yang dijaganya mulai didirikan sejak empat tahun lalu sekitar tahun 2008. Namun baru kali ini ada serangan Macan dan menerkam kambing. "Sudah empat tahun, tapi baru sekarang diserang Macan," tambahnya.

Lokasi peternakan sendiri hanya berjarak sekitar 1 kilometer dari batas hutan Gunung Cikancana.[ang]
Share berita: Facebook | Twitter

Jumat, 30 November 2012 | 17:57 WIB

Pelaku kejahatn di angkot - inilah.com/Budiyanto 
INILAH.COM, Sukabumi - Tindak kejahatan di atas angkutan kota (angkot) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Korbannya seorang pemuda, Iman Windia (21) warga Kampung Cipiit Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.

Pegawai editing film di salah satu production house (PH) di Jakarta itu sempat diancam akan dibunuh dan dibuang ke sungai oleh para pelaku. Dengan adanya ancaman itu akhirnya korban menyerahkan uang Rp200 ribu dan pakaian.

Beruntung pelaku akhirnya diringkus Polsek Cireunghas di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Masing-masing AP alias Tekel alias Unyil (19) warga Desa Sukamantri yang kala itu menjadi sopir angkot dan rekannya, IMR alias Bawan (20) warga Desa Cisaat.

Selain meringkus dua pelaku, polisi juga menyita satu unit angkot warna hijau jurusan Sukabumi-Cisaat bernomor polisi F 1979 TA. Kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik dan ditahan di Markas Polsek Cireunghas.

"Pengungkapan para pelaku kejahatan di atas angkot ini berawal dari laporan korbannya setelah dirampas. Juga korban mengingat nomor polisi angkotnya," kata Kepala Polsek Cireunghas, Ipda Ma'ruf kepada para wartawan di Mapolsek Cireunghas, Jumat (30/11/2012).

Menurut Ma'ruf, berdasarkan laporan dan nomor polisi angkot yang dicatat korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berikutnya, angkot yang diduga digunakan kejahatan berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Cisaat.

"Angkotnya sudah kami temukan, namun saat itu sopirnya bukan pelaku. Penyelidikan pun terus dilanjutkan hingga akhirnya dua pelaku berhasil kami ringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Cisaat," ujarnya.

Atas perbuatannya, lanjut Ma'ruf, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.

Sementara itu, korban kejahatan di atas angkot, Iman Windia menuturkan peristiwa itu berawal saat dia pulang dari Jakarta menuju kampung halamannya di Cireunghas. Saat di Kota Sukabumi, tepatnya di sekitar Capitol Plaza ditawari angkot warna hijau untuk mengantarkannya.

"Saat itu memang malam hari dan tidak ada angkot, akhirnya saya mau saja dan kebetulan ada dua penumpang lainnya ke arah Sukaraja. Namun dua penumpang itu turun di Sukaraja, dan saat itu juga sebenarnya saya mau turun, cuma dilarang karena khawatir banyak orang jahat," tutur Iman kepada para wartawan.

Selanjutnya, kata Iman, sopir dan temannya itu mau mengantarkan ke wilayah Cireunghas. Namun di pertengahan jalan kedua orang itu mengancam dirinya bila tidak membayar sebesar Rp75 ribu. Bahkan mengancam akan membunuh dan menceburkan dirinya ke sungai.

"Saya juga takut, dia pun merampas dompet dan baju saya yang ada di tas. Lalu saya diturunkan di Kampung Cikupa Cireunghas, namun saya sempat mengingat pelat nomor angkotanya dan melapor ke Polsek Cireunghas," imbuhnya.[jul]


2 Pencuri Rel Kereta Api di Cireunghas Diringkus

Kriminalitas - Senin, 12 November 2012 | 16:19 WIB

ilustrasi
INILAH.COM, Sukabumi - Sebanyak dua pencuri rel di jalur lintasan kereta rel diesel (KRD) jurusan Sukabumi-Cianjur di wilayah Desa Gandasoli Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi diringkus Polsek Cireunghas belum lama ini.

Keduanya masing-masing Ik (30) dan Kar (40) warga Kampung Gunung Goong desa setempat. Selain itu, polisi menyita barang bukti berupa potongan rel besi dengan ukuran sepanjang 80 centimeter dengan berat mencapai 40 kilogram. Kini kedua pelaku dititipkan di rumah tahanan (rutan) Polres Sukabumi Kota.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun INILAH, awal pengungkapan perkara pencurian rel besi KRD ini berawal dari kecurigaan warga yang selalu melihat ada dua orang setiap malam di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Pada saat itu, warga kembali melihat keduanya dan bersamaan melintas mobil patroli Polsek Cireunghas.

Warga pun langsung melaporkannya kepada anggota polisi yang patroli tersebut. Selanjutnya warga dan polisi mendekati TKP. Namun kedua orang yang dicurigai langsung melarikan diri, secara spontan warga dan polisi pun langsung mengejar hingga akhirnya keduanya ditangkap. Bahkan keduanya sempat diberikan hadiah berupa bogem mentah oleh massa.

"Sekarang kedua tersangka sudah ditahan dan barang bukti sudah kami amankan. Barang bukti kami temukan di sawah di sekitar lokasi, dan saat ditangkap mereka sedang menggergaji rel besi," kata Kepala Polsek Cireunghas Ipda H Ma'ruf kepada INILAH di Markas Polres Sukabumi Kota, Senin (12/11/2012).

Menurut Ma'ruf mengatakan saat ini perkara pencurian rel besi sedang dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibadak. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPid). "Kedua tersangka ditahan di rutan Markas Polres Sukabumi Kota," ujarnya.[jul]


                                                

SUKABUMI (GM) - Diduga mengedarkan uang palsu (upal), Yan, warga Kec. Sukaraja, Kab. Sukabumi, Minggu (25/11) dibekuk petugas Polsek Cireunghas. Pelaku diringkus beberapa saat setelah mengedarkan tiga lembar upal pecahan Rp 100 ribu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun "GM", terungkapnya kasus ini bermula dari laporan pemilik warung di Cireunghas. Korban melaporkan telah menerima upal untuk pembelian rokok. Dengan berbekal keterangan ciri-ciri pelaku, petugas tanpa kesulitan membekuk Yan tidak jauh dari lokasi.

Tidak lama pelaku berikut barang bukti berupa puluhan lembar upal pecahan Rp 100 ribu diamankan petugas Polsek Cireunghas. Petugas juga menggelandang pelaku ke Mapolresta Sukabumi.

Saat dimintai keterangan petugas, Yan enggan memberikan keterangan dari mana upal tersebut berasal. Ia hanya mengatakan upal diterima dari seseorang yang tak dikenal.

"Saya tak tahu Pak asal upal itu. Saya mah hanya dikasih oleh orang saat berjualan perabotan rumah tangga, pekan lalu," tuturnya.

Kepada petugas ia mengaku upal yang diedarkan baru tiga lembar. Guna mengelabui korban, upal dibelikan pada malam hari.

"Saya sengaja membeli rokok atau makanan pada malam hari, supaya si pemilik warung atau korban terkecoh," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Cierunghas Iptu Mar'up membenarkan, pelaku diringkus beberapa saat setelah mengedarkan upal di daerah Cireunghas. "Modus operandinya membelikan upal ke warung pada malam hari agar pemilik warung bisa dikelabui," katanya.

Ikhwal terungkapnya pelaku, berawal dari laporan korban kepada petugas. Beberapa saat setelah menerimanya, korban sadar uang tersebut palsu.

"Kebetulan malam hari itu, pelaku membeli rokok dan makanan di warung korban memakai upal pecahan Rp 100 ribu. Namun korban baru sadar uang yang diterima palsu beberapa saat setelah pelaku pergi," ungkapnya.

Berbekal ciri-ciri pelaku, akhirnya petugas meringkus pelaku tak jauh dari warung korban. "Kini, pelaku berikut barang bukti upal pecahan Rp 100 ribu telah diamankan di Mapolresta Sukabumi," katanya.


Lagi-lagi Polsek Cireunghas berhasil melakukan penangkapan, namun ada yang unik, kali ini yang tertangkap bukanlah orang jahat melainkan seekor macan tutul yang ditangkap hidup-hidup oleh aparat Kepolisian Sektor Cireunghas dan beberapa petugas BKSDA (Balas Konservasi Sumber Daya Alam) Sukabumi.


Dari 3 (tiga) ekor macan yang sebelumnya sempat dilihat warga, namun baru ada seekor macan yang berhasi diamankan petugas.


Menurut salah seorang warga setempat yang ketika itu turut serta ikut membantu mengevakuasi macan tutul tersebut, "ya benar pada Selasa malam tanggal 11 Desember 2012 sekitar jam 20.50 WIB ada seekor macan tutul yang telah berhasil ditangkap hidup-hidup oleh para petugas dari Polsek Cireunghas bersama dengan beberapa petugas BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sukabumi" kata DOPIR, yang rumahnya masih sekitar tempat kejadian. (Rabu,12/12/2012).


"Seekor macan tutul tersebut diamankan anggota saya yang ketika itu dibantu oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sukabumi beserta warga setempat sehubungan sekitar bulan November 2012 lalu ada beberapa ekor kambing yang ada di peternakan milik warga yang mati atau hilang lalu setelah dilakukan pengecekan kemudian diketahui ada bekas seperti gigitan binatang buas, sehingga kejadian tersebut sempat meresahkan warga sekitar yang tinggal di Kp. Karikil Desa Cikurutug Kec. Cireunghas Kab. Sukabumi" kata Bpk. Kapolsek Cireunghas IPDA H. MA'RUP. (Rabu,12/12/2012).


"Ketika itu ada pengaduan dari masyarakat setempat yang merasa resah dan ketakutan kalau sewaktu-waktu binatang buas tersebut masuk kerumahnya atau melukai keluarganya, karena dikhawatirkan akan mengancam jiwa manusia khususnya masyarakat setempat sehingga saya berkoordinasi dengan BKSDA Sukabumi" Ujar Bpk. Kapolsek Cireunghas. (Rabu,12/12/2012).


Bpk. Kapolsek Cireunghas juga menuturkan "menindak lanjuti pengaduan masyarakat mengenai permasalahan tersebut, setelah berkoordinasi BKSDA Sukabumi tidak lama dari kejadian saya memerintahkan anggota yang piket agar berpatroli rutin setiap waktu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan".


Kapolsek Cireunghas dan anggotanya beserta jajaran BKSDA Sukabumi berupaya memasang perangkap yang sebelumnya disiapkan oleh BKSDA Sukabumi terbuat dari kerangka besi yaitu dengan cara menyimpan perangkap tersebut dibeberapa titik lalu masing-masing perangkap diberikan umpan berupa seekor angsa putih, alhasil pada hari Selasa malam tanggal 11 Desember 2012 sekitar pukul 20.50 WIB ada seekor binatang buas jenis macan tutul yang mana merupakan kategori jenis binatang atau hewan yang dilindungi. Adapun ciri-ciri macan yang masuk perangkap tersebut pajangnya sekitar 1,5 meter, kulit bercorak seperti batik warna hitam - kuning kecoklatan, dan beratnya siperkirakan sekitar 20 Kg.


Setelah berhasil ditangkap hidup-hidup seekor macan tutul yang dilindungi tersebut diamankan dan dievakuasi kemudian dibawa ke PPSC (Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga) yang bertempat di Kec. Nyalindung Kab. Sukabumi untuk dikarantina yang nantinya akan dikembalikan ke habitatnya.


                                            

Oleh: Budiyanto
Sabtu, 10 November 2012, 18:28 WIB
INILAH.COM, Sukabumi - Pascaterjangan angin puting beliung di Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/11/2012) petang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat jumlah bangunan rusak mencapai 46 unit.

Rinciannya, sebanyak 39 unit rumah rusak ringan (RR), sebanyak 6 unit rumah rusak sedang (RS), dan 1 rumah rusak berat (RB). Puluhan rumah yang rusak itu tersebar di sejumlah perkampungan di empat desa, yakni Desa Cikurug, Desa Cireunghas, Desa Tegal Panjang dan Desa Cipurut.

"Hasil pendataan sekaligus verifikasi tercatat sebanyak 46 unit rumah warga yang rusak akibat terjangan angin puting beliung," kata Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Kabupaten Sukabumi Usman Susilo kepada INILAH, Sabtu (10/11/2012).

Menurut Usman, pendataan dan verikasi kerusakan bangunan akibat bencana angin puting beliung ini dilakukan BPBD bersama dengan aparat kecamatan dan relawan penanganan bencana alam. Kerusakan bangunan kebanyakan berupa genting yang berjatuhan terkena angin kencang.

"Dalam melakukan pendataan dan verifikasi, BPBD mengerahkan tiga tim untuk langsung ke sejumlah lokasi. Juga telah menyalurkan bantuan kepada korban yang mengalami kerusakan berat," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, puluhan rumah dikabarkan rusak diterjang tiupan angin kencang di Kampung/Desa Cikurutug Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/11/2012) petang. Peristiwa tersebut terjadi saat hujan deras mengguyur sejumlah wilayah di Kota dan Kabupaten Sukabumi.[jul]
Share berita: Facebook | Twitter


Ratusan warga Kampung Cikaso, Desa Bencoy, Kecamatan Cireunghas, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, merusak mobil patroli Ford Ranger milik Polsek Cireunghas yang sedang melakukan penertiban tradisi penyalaan 'bedil lodong', Minggu (28/8).

Kejadian itu dipicu oleh adanya warga yang terganggu dengan suara meriam bambu tersebut dan kemudian melapor ke Polsek Cireunghas. Empat orang anggota polisi segera datang dan menertibkan aktivitas yang telah menjadi tradisi penyambutan Lebaran di kampung tersebut.

Diduga karena merasa tidak terima dengan tindakan polisi itulah, warga marah dan langsung merusak mobil petugas patroli dengan batu. Tak puas hanya dengan merusak, massa pun bermaksud membakar mobil tersebut tapi berhasil dicegah.

Tak ada korban terluka dari keduabelah pihak dalam kejadian ini. Kini polisi masih terus menyelidiki peristiwa tersebut.

 Aksi massa diduga dipicu pelarangan penggunaan bedil lodong yang terbuat dari pohon kawung (aren) oleh anggota polsek setempat. Padahal kegiatan menyulut bedil lodong kawung itu sudah menjadi tradisi turun temurun.

"Pembuatan bedil lodong dari kawung ini sudah turun temurun dan tiap tahun juga tidak dilarang. Tapi tadi sore ada polisi datang melarang dan malah merusak beberapa lodong kawung milik warga," ungkap Ahmad (38) warga setempat, kepada wartawan.

Hingga malam ini massa beberapa perkampungan masih berkerumun di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menerjunkan anggota pengendali massa (dalmas) Polres Sukabumi Kota untuk mengamankan TKP.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari aparat kepolisian terkait aksi massa tersebut. Kapolres Sukabumi bersama sejumlah perwira lainnya tengah bermusyawarah bersama tokoh masyarakat setempat.



  Warga Cikaso Marah, Mobil Polisi Dirusak

Ratusan Warga Rusak Mobil Polisi di Sukabumi
Satu unit mobil Polsek Cireunghas Polres Sukabumi diamuk massa di Kp. Cikaso Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi, Minggu sore. By. bonano..!!


Dua bandar dan pengedar ganja, Sum alias Beh dan Man alias Dho berhasil diringkus aparat Polsek Cireunghas, Polres Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita dua paket ganja kering. Tak hanya itu, polisi juga menguber untuk menemukan bandar besarnya sebagai pemasok ganja ke kawasan timur.
”Kini kasus penangkapan sudah kami limpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Sukabumi. Dan kami terus mengembangkannya,” kata Kapolsek Cireunghas, AKP Engkus Kuswaha, kemaren.
Penangkapan Sum dan Man terjadi Minggu (22/8) siang. Kanit Reskrim Polsek Cireunghas Briptu Mulki Sulaeman menjelaskan, informasi awal tentang keberadaan pengedar ganja berasal dari sekelompok pelajar sableng yang sedang memperbincangkan seputar ganja.
Pembicaraan mereka tersadap oleh aparat Polsek Cireunghas. Dari penyadapan itu, petugas mengumpulkan bahan dan keterangan tentang pengedar yang sedang diperbincangkan para pelajar.
Berdasarkan data terduga pengedar narkoba tersebut, petugas langsung memasang jerat untuk menangkap Man yang beralamat di Kampung Babakan Rancabungur RT 10 RW 02, Desa Cijurey, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya Man masuk ke dalam skenario aparat yang menyamar sebagai calon pembeli ganja. Man muncul di sekitar Babakan Garut Cireunghas sambil membawa dua paket ganja kering yang terbungkus koran.
Tanpa menunda tempo, petugas yang sedang menyamar langsung menangkap Man dan membawanya ke Polsek Cireunghas.
Dari mulut Man meluncur pengakuan dua nama bandar, salah satunya Sum yang rumahnya tidak jauh dari kediaman Man. Seorang rekan Sum sesama bandar tidak berada di rumah saat petugas akan menangkapnya.
”Kami terus melakukan pengejaran terhadap rekan para tersangka,” kata Briptu Mulki.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun berdasarkan ketentuan yang diatur Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman tersebut berlaku bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.