Twitter

Bandar Ganja

Author Unknown - -
Home » » Bandar Ganja


Dua bandar dan pengedar ganja, Sum alias Beh dan Man alias Dho berhasil diringkus aparat Polsek Cireunghas, Polres Kota Sukabumi, Jawa Barat.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita dua paket ganja kering. Tak hanya itu, polisi juga menguber untuk menemukan bandar besarnya sebagai pemasok ganja ke kawasan timur.
”Kini kasus penangkapan sudah kami limpahkan ke Satuan Narkoba Polresta Sukabumi. Dan kami terus mengembangkannya,” kata Kapolsek Cireunghas, AKP Engkus Kuswaha, kemaren.
Penangkapan Sum dan Man terjadi Minggu (22/8) siang. Kanit Reskrim Polsek Cireunghas Briptu Mulki Sulaeman menjelaskan, informasi awal tentang keberadaan pengedar ganja berasal dari sekelompok pelajar sableng yang sedang memperbincangkan seputar ganja.
Pembicaraan mereka tersadap oleh aparat Polsek Cireunghas. Dari penyadapan itu, petugas mengumpulkan bahan dan keterangan tentang pengedar yang sedang diperbincangkan para pelajar.
Berdasarkan data terduga pengedar narkoba tersebut, petugas langsung memasang jerat untuk menangkap Man yang beralamat di Kampung Babakan Rancabungur RT 10 RW 02, Desa Cijurey, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi.
Selanjutnya Man masuk ke dalam skenario aparat yang menyamar sebagai calon pembeli ganja. Man muncul di sekitar Babakan Garut Cireunghas sambil membawa dua paket ganja kering yang terbungkus koran.
Tanpa menunda tempo, petugas yang sedang menyamar langsung menangkap Man dan membawanya ke Polsek Cireunghas.
Dari mulut Man meluncur pengakuan dua nama bandar, salah satunya Sum yang rumahnya tidak jauh dari kediaman Man. Seorang rekan Sum sesama bandar tidak berada di rumah saat petugas akan menangkapnya.
”Kami terus melakukan pengejaran terhadap rekan para tersangka,” kata Briptu Mulki.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun berdasarkan ketentuan yang diatur Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman tersebut berlaku bagi setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.