Jumat, 30 November 2012 | 17:57 WIB
Pelaku kejahatn di angkot - inilah.com/Budiyanto
INILAH.COM, Sukabumi - Tindak kejahatan di atas
angkutan kota (angkot) kembali terjadi di wilayah hukum Polres Sukabumi
Kota. Korbannya seorang pemuda, Iman Windia (21) warga Kampung Cipiit
Desa Bencoy Kecamatan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.
Pegawai editing film di salah satu production house (PH) di Jakarta itu sempat diancam akan dibunuh dan dibuang ke sungai oleh para pelaku. Dengan adanya ancaman itu akhirnya korban menyerahkan uang Rp200 ribu dan pakaian.
Beruntung pelaku akhirnya diringkus Polsek Cireunghas di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Masing-masing AP alias Tekel alias Unyil (19) warga Desa Sukamantri yang kala itu menjadi sopir angkot dan rekannya, IMR alias Bawan (20) warga Desa Cisaat.
Selain meringkus dua pelaku, polisi juga menyita satu unit angkot warna hijau jurusan Sukabumi-Cisaat bernomor polisi F 1979 TA. Kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik dan ditahan di Markas Polsek Cireunghas.
"Pengungkapan para pelaku kejahatan di atas angkot ini berawal dari laporan korbannya setelah dirampas. Juga korban mengingat nomor polisi angkotnya," kata Kepala Polsek Cireunghas, Ipda Ma'ruf kepada para wartawan di Mapolsek Cireunghas, Jumat (30/11/2012).
Menurut Ma'ruf, berdasarkan laporan dan nomor polisi angkot yang dicatat korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berikutnya, angkot yang diduga digunakan kejahatan berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Cisaat.
"Angkotnya sudah kami temukan, namun saat itu sopirnya bukan pelaku. Penyelidikan pun terus dilanjutkan hingga akhirnya dua pelaku berhasil kami ringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Cisaat," ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut Ma'ruf, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Sementara itu, korban kejahatan di atas angkot, Iman Windia menuturkan peristiwa itu berawal saat dia pulang dari Jakarta menuju kampung halamannya di Cireunghas. Saat di Kota Sukabumi, tepatnya di sekitar Capitol Plaza ditawari angkot warna hijau untuk mengantarkannya.
"Saat itu memang malam hari dan tidak ada angkot, akhirnya saya mau saja dan kebetulan ada dua penumpang lainnya ke arah Sukaraja. Namun dua penumpang itu turun di Sukaraja, dan saat itu juga sebenarnya saya mau turun, cuma dilarang karena khawatir banyak orang jahat," tutur Iman kepada para wartawan.
Selanjutnya, kata Iman, sopir dan temannya itu mau mengantarkan ke wilayah Cireunghas. Namun di pertengahan jalan kedua orang itu mengancam dirinya bila tidak membayar sebesar Rp75 ribu. Bahkan mengancam akan membunuh dan menceburkan dirinya ke sungai.
"Saya juga takut, dia pun merampas dompet dan baju saya yang ada di tas. Lalu saya diturunkan di Kampung Cikupa Cireunghas, namun saya sempat mengingat pelat nomor angkotanya dan melapor ke Polsek Cireunghas," imbuhnya.[jul]
Pegawai editing film di salah satu production house (PH) di Jakarta itu sempat diancam akan dibunuh dan dibuang ke sungai oleh para pelaku. Dengan adanya ancaman itu akhirnya korban menyerahkan uang Rp200 ribu dan pakaian.
Beruntung pelaku akhirnya diringkus Polsek Cireunghas di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi. Masing-masing AP alias Tekel alias Unyil (19) warga Desa Sukamantri yang kala itu menjadi sopir angkot dan rekannya, IMR alias Bawan (20) warga Desa Cisaat.
Selain meringkus dua pelaku, polisi juga menyita satu unit angkot warna hijau jurusan Sukabumi-Cisaat bernomor polisi F 1979 TA. Kini kedua pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik dan ditahan di Markas Polsek Cireunghas.
"Pengungkapan para pelaku kejahatan di atas angkot ini berawal dari laporan korbannya setelah dirampas. Juga korban mengingat nomor polisi angkotnya," kata Kepala Polsek Cireunghas, Ipda Ma'ruf kepada para wartawan di Mapolsek Cireunghas, Jumat (30/11/2012).
Menurut Ma'ruf, berdasarkan laporan dan nomor polisi angkot yang dicatat korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Berikutnya, angkot yang diduga digunakan kejahatan berhasil ditemukan di wilayah Kecamatan Cisaat.
"Angkotnya sudah kami temukan, namun saat itu sopirnya bukan pelaku. Penyelidikan pun terus dilanjutkan hingga akhirnya dua pelaku berhasil kami ringkus di dua lokasi berbeda di wilayah Cisaat," ujarnya.
Atas perbuatannya, lanjut Ma'ruf, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 368 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun.
Sementara itu, korban kejahatan di atas angkot, Iman Windia menuturkan peristiwa itu berawal saat dia pulang dari Jakarta menuju kampung halamannya di Cireunghas. Saat di Kota Sukabumi, tepatnya di sekitar Capitol Plaza ditawari angkot warna hijau untuk mengantarkannya.
"Saat itu memang malam hari dan tidak ada angkot, akhirnya saya mau saja dan kebetulan ada dua penumpang lainnya ke arah Sukaraja. Namun dua penumpang itu turun di Sukaraja, dan saat itu juga sebenarnya saya mau turun, cuma dilarang karena khawatir banyak orang jahat," tutur Iman kepada para wartawan.
Selanjutnya, kata Iman, sopir dan temannya itu mau mengantarkan ke wilayah Cireunghas. Namun di pertengahan jalan kedua orang itu mengancam dirinya bila tidak membayar sebesar Rp75 ribu. Bahkan mengancam akan membunuh dan menceburkan dirinya ke sungai.
"Saya juga takut, dia pun merampas dompet dan baju saya yang ada di tas. Lalu saya diturunkan di Kampung Cikupa Cireunghas, namun saya sempat mengingat pelat nomor angkotanya dan melapor ke Polsek Cireunghas," imbuhnya.[jul]